Pelaksanaan Tugas (PLt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur, Sopyan Hakim. (foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Pelaksanaan Tugas (PLt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim), tegaskan jajaran direksi akan bekerja dengan lebih maksimal dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang saat ini diamanahkan oleh Penjabat Bupati. 


Hal tersebut ditegaskan Dirut PDAM Lotim Sopyan Hakim saat dikonfirmasi media ini, pada Sabtu (04/01). "Saya tidak ingin main-main mengelola BUMD Badan usaha milik daerah ini," ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan, setalah menerima SK, jajaran direksi langsung tancap gas untuk bekerja, salah satu yang dilakukan oleh Dirut PDAM Lotim adalah mengecek data dan beberapa inventaris.


Dimana diakuinya, setalah melakukan pendalaman ada beberapa temuan barang ilegal yang nilainya ratusan juta. Tentu ini akan menjadi atensi serta akan ditindaklanjuti untuk dikembalikan.


Hal itu, sabung dia, setelah dilakukan pengecekan di temukan sejumlah barang inventaris PDAM Lotim, akan tetapi tidak ada kontrak dengan pihak PDAM Lotim. Atas itu, dirinya juga sudah memerintahkan Direktur Umum untuk segera mengembalikan barang ilegal itu.


"Setelah saya buka data serta kroscek terdapat barang ilegal seperti Water meter induk dan Pompa submersibel," ungkapnya.


"Nilainya tidak main-main kurang lebih di angka 400juta, begitu saya dalami ternyata tidak ada kontrak dengan PDAM barang tersebut. Jadi saya minta ke pada direktur umum untuk di kembalikan saja,saya tidak mau bayar sebab tidak ada alas hak untuk saya bayar," sambungnya.

Sopyan Hakim menegaskan, tidak akan melakukan pembayaran terhadap barang ilegal, karena tidak ada kontrak yang jelas dengan PDAM Lotim.


"Siapapun yang memaksa dan menekan saya secara pribadi untuk membayar barang itu, saya tidak mau, saya tidak ingin menyalahi aturan," tandasnya.(*)