(foto/istimewa) |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Barat menggelar hearing dengan Pemerintah Daerah yang bertempat di Ruang Greader Kantor PUTR Lobar, dihadiri oleh Asisten 2, Kadis PUTR, Kadis Perkim, Kadis LH, Kadis Pertanian, Kadis Kelautan, Jumat (10/1).
Dalam hearing tersebut Sekretaris KNPI Lobar YAOPAN menyoroti soal Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang Wajib diberikan oleh Pengembang perumahan/Developer Sesuai dengan Amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan Peraturan Bupati No 35 Tahun 2021 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Dalam hearing tersebut YAOPAN lebih lanjut menyampaikan bahwa mayoritas Pengembang Perumahan ini lalai/abai atas kewajibannya menyediakan PSU dan Menyerahkannya ke Pemerintah padahal dalam aturan jelas ancaman dan hukumannya.
Taupik Hidayat, Ketua KNPI NTB yang ikut hadir mendampingi juga tercengang dengan fakta yang disampaikan bahwa dari Pemerintah Daerah menyampaikan ada 166 Pengembang Perumahan yang tidak mnyerahkan TPU dan PSU di Kabupaten Lombok Barat, hanya Varindo yang sudah meyiapkan lahan 20 are utk TPU dibelakang BRIDA.
Lebih lanjut KNPI LOBAR juga menyampaikan bahwa terhadap lalainya pengembang perumahan melaksanakan kewajiban bedasarkan UU dan Perbup, dampaknya terhadap konsumen, Banyak Fasos dan Fasum diberbagai perumahan yang belum diserahkan dan rusak, pengembang sepertinya lepas tangan untuk memperbaiki.
Apalagi menyerahkan fasos fasum ke pemerintah, contoh lain akibat tidak disediakannya Tempat Pemakaman Umum oleh pengembang, banyak Konsumen yang meninggal dunia, dimakamkan di kampung halaman masing masing, padahal mereka sudah ber KTP ditempat perumahan tersebut, dan banyak lagi kasus kasus seperti ini terjadi padahal pengembang wajib menyediakan itu.
Oleh karena itu, KNPI Lobar mendorong agar Pemerintah daerah lebih Gercep untuk menindak tegas Pengembang Perumahan yang Nakal agar Hak Hak Konsumen yang tersebar di ratusan lebih Perumahan dapat terealisasi, disamping itu juga agar potensi kerugian negara akibat biaya pemeliharaan fasos dan fasum ini dapat dihindarkan.
Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, maka dalam rangka membantu terjaminnya hak hak konsumen yang termaktub dalam UU No. 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen, Pasal 62. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 150 - 153. Maka dalam waktu dekat (insaalloh bulan januari) ini kami akan laporkan ke APH.(*)
Comments
Post a Comment