(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) dengan SMKN 1 Selong penanda tanganan nota kesepahaman (MoU), tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Pemeliharaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.


MoU tersebut berlangsung pada Jumat (22|11), dengan dihadir langung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto, SH.MH beserta para Kasi Kasubag, Kepala SMKN 1 Selong beserta para guru. 


Kepala Seksi PB3R Kejari Lombok Timur Mohammad Fajarudin menjelaskan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan siswa-siswa dalam memperbaiki berbagai macam kendaraan baik kendaraan matic maupun manual.


Selain itu, kegiatan ini juga dihajatkan agar memberikan nilai tambah juga terhadap kendaraan yang merupakan barang bukti dan barang rampasan. 


"Bale Service Adhyaksa merupakan inovasi Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang baru dan diharapkan menjadi nilai tambah yang positif bagi citra institusi Kejaksaan," ucapnya. 


Sementara itu, Kepala SMKN 1 Selong menyambut baik terhadap terobosan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ini, yang mana dalam hal ini dapat diwadahi untuk ruang praktek para siswa di sekolahnya.


"Diresmikan Bale Service Adhyaksa yang menjadi inovasi Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam memberikan pelayanan dan pemeliharaan barang bukti," pungkasnya.(*)