(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan praktik tidak etis di BRI Cabang Selong terkait kredit dan lelang agunan atas nama dengan inisial (Ms), pihaknya ingin menyampaikan bahwa proses penanganan kredit telah dilakukan sesuai dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.

Berikut kronologis kejadian sebagai berikut:

1. Kredit dan Jaminan: salah satu kreditur berinisial (Ms) merupakan nasabah BRI Cabang Selong dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak tahun 2014. Agunan yang digunakan adalah SHM No. 123 kreditur  dan SHM No. 95 pemilik agunan berinisial (A).

2. Restrukturisasi dan Upaya Penyelesaian: Sejak tahun 2019, BRI telah memberikan kesempatan kepada Ms, melalui restrukturisasi kredit dan pembahasan penyelesaian damai. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena usaha nasabah tidak dapat diselamatkan.

3. Proses Lelang: Setelah berbagai peringatan yang diberikan sejak Desember 2023, lelang pertama dilakukan pada Mei 2024 namun tidak ada penawaran. Lelang kedua dilaksanakan pada 2 Oktober 2024, di mana agunan SHM No. 95 terjual dengan harga Rp 402.500.000. 

Sehingga pihaknya menegaskan bahwa BRI Cabang Selong selalu bertindak sesuai dengan peraturan hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.

"Terima kasih atas perhatian dan pengertian dari seluruh pihak," katanya singkat, dalam pers rilis yang diterima media ini.


Sementara pada berita sebelumnya, Bayu Ade Surya, Koordinator Aliansi, mengungkapkan bahwa intimidasi dilakukan oleh seorang karyawan yang menjabat sebagai Account Officer Non-Performing Loan (AO NPL). Karyawan tersebut diduga bertindak atas perintah pimpinan cabang.

"Kami menerima laporan bahwa AO NPL mengancam nasabah dan melakukan pelelangan agunan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku," kata Bayu, Minggu (06/10).

Bayu menambahkan, sesuai Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, proses pelelangan seharusnya melibatkan Balai Lelang Swasta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, prosedur ini diduga diabaikan oleh pihak bank.

Ia juga menyebut bahwa agunan dengan nilai tinggi sering menjadi target pelelangan. Proses lelang dilakukan tidak transparan dan dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar, lalu dijual kembali dengan harga tinggi oleh oknum makelar.

Menanggapi dugaan tersebut, Aliansi Masbagik Bergerak berencana melakukan aksi massa mulai Senin depan. Mereka mendesak agar praktik ini segera dihentikan dan nasabah mendapatkan keadilan.

"Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan hak-hak nasabah terlindungi," tegas Bayu penuh semangat.(*)