(Foto:Kantor BRI Selong)


Dimensintb.com, Lombok Timur- Aliansi Masbagik Bergerak menyoroti dugaan praktik mafia perbankan yang terjadi di BRI Cabang Selong. Dugaan ini mencuat setelah beberapa nasabah melaporkan adanya intimidasi dari pihak bank.


Bayu Ade Surya, Koordinator Aliansi, mengungkapkan bahwa intimidasi dilakukan oleh seorang karyawan yang menjabat sebagai Account Officer Non-Performing Loan (AO NPL). Karyawan tersebut diduga bertindak atas perintah pimpinan cabang.


"Kami menerima laporan bahwa AO NPL mengancam nasabah dan melakukan pelelangan agunan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku," kata Bayu, Minggu (06/10).


Bayu menambahkan, sesuai Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, proses pelelangan seharusnya melibatkan Balai Lelang Swasta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, prosedur ini diduga diabaikan oleh pihak bank.


Ia juga menyebut bahwa agunan dengan nilai tinggi sering menjadi target pelelangan. Proses lelang dilakukan tidak transparan dan dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar, lalu dijual kembali dengan harga tinggi oleh oknum makelar.


Menanggapi dugaan tersebut, Aliansi Masbagik Bergerak berencana melakukan aksi massa mulai Senin depan. Mereka mendesak agar praktik ini segera dihentikan dan nasabah mendapatkan keadilan.


"Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan hak-hak nasabah terlindungi," tegas Bayu penuh semangat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Selong belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dan menghentikan dugaan praktik mafia perbankan ini. (*)