(foto/istimewa)


Dimensintb.com, Lombok Timur -  Sebayak 107 tambang galian c yang ada di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), saat ini melanggar Standar Operasional Perusahaan (SOP). 


Demikian disampaikan Muksin, Kepala Bapenda Lotim, dihadapan awak media usai hadiri hering di kantor DPRD Lotim. Selasa (15/10)


“107 perusahaan galian C sementara ini (jumlah tambang galian c di Lotim), ini bertambah terus karena terlalu bebas mereka beraktivitas,” ujarnya.


Dikatakan dari 107 tambang galian c tersebut, hanya 22 perusahaan saja yang memiliki ijin operasional sisanya 85 merupakan ilegal.


“Dan ratusan dari mereka rata-rata bermain semua,” terangnya.


Masih banyaknya tambang galian c yang berani melanggar SOP hingga perjanjian yang telah disepakati bersama, utamanya terhadap pembuangan limbah.


Muksin juga menegaskan pihaknya akan menutup setiap tambang galian c yang ilegal dan melanggar perjanjian yang telah disepakati.


“Kita harus perketat galian c, jangan terlalu banyak aktivitas galian c. Semakin banyak galian c, maka kita akan semakin kelimpungan terhadap cara mereka menghindari kita hingga kita kewalahan,” ungkapnya.


“Hingga jangankan ilegal, yang punya ijin kalau tidak menjalankan SOP tutup saja. Kecuali tertib limbahnya, tertib overload muatannya, bagaimana menjaga polusi kita akan izinkan mereka terus beroperasi,” tandasnya.


Ia menambahkan ratusan tambang galian c ini bahkan tidak membayar pajak sesuai dengan regulasi yang ada.(*)