Komisioner Bawaslu Lotim, Jumaidi.(foto/istimewa)


Dimensintb.com, Lombok Timur - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Lombok Timur, Jumaidi mengatakan pihaknya sudah menerima akun resmi media sosial (medsos) Tim Pemenangan masing-masing Paslon yang ikut berkontestasi pada Pilkada Lombok Timur (Lotim) 2024.


Selian itu pihak Bawaslu Lotim mengawasi akun-akun perseorangan yang terlibat mengkampanyekan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Pilkada Serentak 2024.


"Kalau yang tidak terdaftar kita anggap sebagai setiap orang. Tapi kalau akun yang terdaftar di KPU ini, kita anggap akun resmi dari Tim yang boleh melakukan kampanye," ungkap Kordiv PP dan Datin Jumaidi, pada Senin (7|10).


Dikatakannya, akun medsos yang dimiliki oleh setiap Tim Pemenangan Paslon dalam melakukan kampanye harus mengikuti aturan atau  ketentuan-ketentuan. Kerena sudah ada ukuran besar dari flayer, benar serta apa isinya.


"Intinya tidak boleh memuat isi yang kira-kira muatan itu melanggar ketentuan pasal 69 misalnya, harus tertib dalam sampaikan isi kampanyenya. Misalnya sampaikan soal visi misi, program kerja," ungkapnya.


Sementara disinggung jika ada akun-akun yang tidak jelas pemiliknya (bodong-red), tapi terindikasi dimiliki oleh tim sukses dari salah satu Paslon yang justru berdampak terhadap kerugian salah satu Paslon, ia menegaskan nantinya akan melakukan pendalaman terhadap siapa pengelola akun tersebut.


Akan tetapi jika dalam isi dari penyampaian ada bentuk pelanggaran, maka pihaknya akan memproses sesuai subjek hukum setiap orang. Ini artinya bukan sebagai tim pemenangan atau tim kampanye dari akun Paslon.


"Dia kita anggap sebagai subjek hukum berstatus perseorangan. Ketika dia melakukan pelanggaran maka kita juga bisa memprosesnya. Maka kita akan lihat siapa pengelola akun itu," terangnya.


Sementara disingung terkait dengan  kampanye melalui media daring atau media online itu aturannya mulai dari tanggal 10 atau selama 14 hari dengan menyampaikan visi misi, sebelum hari tenang. Hal tersebut sesuai dengan PKPU pasal 46 dan 47.


"Boleh dia melakukan pemberian asalkan dia berimbang. Tapi kalau dia memposting media Daring atau online itu, soal materinya itu muatan kampanye bisa kita proses dalam muatan bisnis bukan dalam kontek pemberitaan," 


"Kalau ada kerjasama penayangan iklan sebelum tanggal 10 itu, maka kita bisa melakukan penangan. Saat ini kita lihat ada beberapa media yang sudah posting itu yang kita lihat dan itu sedang kita dalami," imbuhnya.


Pihaknya menegaskan sedang melakukan penelusuran terhadap hal itu bagaiman bentuk kerjasama atau hajatan sendiri dari media itu, untuk memberikan dukungan atau memang ada semacam kerjasama.


"Kan Iklan ini semacam kerjasama oleh media dengan tim Paslon. Itu kita lihat siapa tim yang bekerjasama dengan media itu. Ya nanti kita minta keterangan dari tim dan medianya," tandasnya.(*)