Dimensintb.com, Lombok Timur - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), terus melakukan langkah hukum dalam upaya mengembalikan kerugian terhadap Negara, akibat dari kasus tidak pidana korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang melibatkan bantuan dari Kementerian Pertanian pada tahun 2018.
Setelah mengeksekusi tanah milik Saprudin, salah satu dari tiga terpidana, kejaksaan kini berencana untuk menyita aset dari dua terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Ida Bangus Swadharma bersama Kasi Intelejen, I Putu Bayu Pinarta pada Kejari Lotim, mengatakan bahwa pihak kejaksaan saat ini tengah mempersiapkan proses penyitaan. Berbagai jenis aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang telah diidentifikasi sebagai target.
"Penyitaan ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara," jelas.
Proses penyitaan ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya menegakkan putusan pengadilan yang mewajibkan para terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian Negara.
Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparansi dan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Eksekusi terhadap tanah milik Saprudin telah menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini. Namun, proses penyitaan aset milik dua terpidana lainnya masih menjadi tantangan.
"Kami berusaha memastikan semua langkah diambil sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.
Langkah penyitaan ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan berharap bahwa tindakan ini tidak hanya akan mengembalikan dana negara yang hilang, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lombok Timur.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan proses hukum dengan penuh integritas dan profesionalisme. Diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat sistem hukum yang ada dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi menerima ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.
Kejaksaan berharap bahwa upaya ini dapat menjadi langkah yang signifikan dalam memberantas korupsi di daerah dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kejaksaan, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum.
Dengan tindakan yang tegas dan terukur ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa semua terpidana bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menurunkan angka korupsi dan meningkatkan integritas di lingkungan pemerintahan.(*)
Comments
Post a Comment