Kasi Intelejen pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Putu Bayu Pinarta yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam keterangan persnya di kantornya, Kamis (12|9). 

Dimensintb.com, Lombok Timur - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, mengungkapkan kasus tidak pidana Satwa (Hewan dilindungi-red) terhadap warga Aikmel berinisial MRN (35), yang melakukan penangkapan dan pembunuhan terhadap Kijang jenis Mucak yang dilakukan  pada Kamis (11|7) Lalu. 


Sementara, Kamis (12|9) Pukul 11.00 Wita telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur.


Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Putu Bayu Pinarta yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam keterangan persnya kepada awak media di kantornya, Kamis (12|9). 


"Terkait dengan UU 40 Ayat 2 dan Jo Pasal 21 ayat 2 hurup a UU Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam, hayati dan ekosistem," ungkapnya.


Berdasarkan kejadiannya, tersangka MNR pada Kamis (11/7), di Kawasan Hutan Bornong. Kelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK. 1) Wilayah Kerja Resort Alkmel, Taman Nasional Gunung Rinjani, wilayah administrasi Dusun Sempur Daya, Desa Aik Prapa, Kecamatan Aikmel, Lotim. 


Tersangka melakukannya dengan cara memasang perangkap berupa jaring di wilayah kawasan hutan Bornong kelompok hutan Rinjani (RTK.1) wilayah Aikmel Dusun Sempur Daya Desa Aik Prapa Kecamatan Aikmel, untuk menangkap seekor Kijang jenis Muncak. 


Setelah kijang jenis muncak tersebut masuk ke dalam perangkap kemudian tersangka MNR mengambil dan menyembelih Kijang tersebut menggunakan sebilah parang yang sudah tersangka persiapkan sebelumnya.

Setelah kijang tersebut mati kemudian tersangka MNR langsung memikul kijang tersebut sekalian dengan jaringnya untuk dibawa pulang.


Setelah tersangka MNR berjalan kaki sekira 3 (tiga) kilometer dari lokasi menangkap kijang, tersangka bertemu dengan petugas Kehutanan yang sedang berpatroli pada kawasan hutan Bornong kelompok hutan Rinjani dan kemudian dilakukan interogasi oleh petugas kehutanan terhadap tersangka MNR, selanjutnya tersangka MNR dibawa kekantor Pos Gakkum Mataram oleh petugas Kehutanan.


"Dalam kasus ini, Tersangka di ancam dengan tuntut hukumnya diatas 10 tahun," tegasnya. (*)