Komisioner KPU Lombok Timur juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Retno Sirnopati. (foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menegaskan, Bawaslu tidak bisa leluasa dalam memperoleh informasi pribadi bakal calon (Bacalon) yang bertarung pada Pilkada 2024 pasca pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Terkendalanya akses informasi pribadi ini menjadi kendala Bawaslu dalam melakukan penelitian dan persyaratan administrasi yang dimulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 mendatang.

Diketahui saat ini ada 5 bakal pasangan calon (bapaslon) yang bertarung pada Pilkada 2024 tidak bisa disebarluaskan informasi pribadinya, sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP).

Demikian ditegaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Lotim, Retno Sirnopati, saat dikonfirmasi pada Senin (02/09). "Berdasarkan jawaban surat dari KIP tertanggal 28 Agustus 2024 jadi semua dokumen-dokumen yang disampaikan oleh 5 Bapaslon yang ada di Kabupaten Lombok Timur adalah informasi yang dikecualikan," ujarnya.

Dikatakannya, sesuai dengan keputusan itu, informasi yang hanya bisa diakses Bawaslu dalam melakukan pengawasan hanya diluar data yang dikecualikan. Sehingga pihaknya  meminta agar Bawaslu mencari metode lain untuk mendapatkan data pribadi seperti KTP, IJAZAH, dan lainnya dari masing-masing Bapaslon yang telah mendaftar.

"Bawaslu harus mencari cara pengawasan lain terhadap verifikasi dokumen itu, bukan duduk bersama KPU melakukan verifikasi bersama tidak," ungkapnya.

Kendati demikian, diakunya KPU Lotim telah menerima surat dari Bawaslu untuk meminta dokumen 5 Bapaslon, pihaknya juga sudah memberikan jawaban bahwa dokumen 5 Bapaslon yang disampaikan PKPU adalah informasi yang dikecualikan.

Meski begitu, KPU tidak bisa menyerahkan informasi pribadi dari para Bapaslon tersebut, Bawaslu masih memiliki upaya lain, yakni Bawaslu selain bersurat ke KPU juga bersurat ke personal dari masing-masing calon.

"Jadi kalau sudah ada persetujuan dari calon menurut aturan KPT 1229 Pasal 18, maka kita akan berikan, cuman kalau belum ya sudah menjadi kewajiban kita di KPU untuk mentaati aturan terkait kerahasiaan data diri para Bacalon itu," tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan waktu yang ada relatif singkat untuk Bawaslu memverifikasi data dari bapaslon yang saat ini telah mendaftar.

Lantas, dalam kurun waktu tersisa 2 hari ini Suaidi mempertanyakan apakah dengan waktu tersebut cukup untuk melakukan penelitian administrasi, termasuk verifikasi ijazah dan dokumen bacalon lainnya.

"Inilah nanti menjadi konsen kita dalam pengawasan. Jangan sampai dengan waktu yang mepet itu dikerjakan secara buru-buru sehingga menimbulkan kekeliruan," katanya.

Meski demikian, ia tetap akan berusaha untuk mengatasi persoalan tersebut, hingga pihaknya juga akan melakukan rapat kordinasi dengan Gakumdu untuk mencari jalan keluar.

"Setelah rapat nanti kita akan sampaikan apa upaya kita kedepannya," pungkasnya.(*)