(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur Juaini Taofik didampingi Kepala Lapas Selong, serta Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Sabtu (17/08).

Di konfirmasi tim Humas, Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin dalam laporannya menyebutkan bahwa dalam periode kali ini sebanyak 285 orang narapidana memperoleh remisi yang terdiri dari tindak pidana umum 138 Orang dan Tindak Pidana Khusus (Narkotika) 140 Orang dan Tindak Pidana Korupsi 7 Orang.

Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh oleh narapidana sebagai berikut 54 orang memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 61 orang 2 bulan, 88 orang 3 bulan, 53 orang 4 bulan, 20 orang 5 bulan dan 9 orang 6 bulan.

"Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi," ungkapnya.

Sementara itu di aula Blok Selaparang setelah selesai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -79 dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin yang dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyebutkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.

"Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah." pungkasnya.(*)