Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Suryadi Jaya Purnama dan H. Nasrudin saat menerima SK Keputusan dukungan dari PKS.

Dimensintb.com, Lombok Timur - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai syarat bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati H. Suryadi Jaya Purnama dan H. Nasrudin (SJP-NAS) di Lombok Timur pada Pilkada 2024 sudah terpenuhi. 

Kerena berdasarkan putusan MK untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota, sesuai dengan poin c disebutkan 

'Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut'.

Tentu sesuai keputusan MK terbaru sebagai syarat untuk maju dalam Pilkada di Lombok Timur sudah terpenuhi dengan perolehan suara PKS pada Pemilu kemari. Namun begitu pihaknya akan terus bangun komunikasi dengan Partai lain.

"Putusan MK syarat 7,5 % suara Insya Allah sudah terpenuhi. Namun demikian tetap kami akan melakukan koalisi dengan partai yang belum menentukan dukungannya untuk pasangan calon, hanya masalah waktu saja," kata Ketua DPD PKS Lombok Timur Murnan, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/08).

Sebelumnya, pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Pilkada 2024, H. Suryadi Jaya Purnama dan H. Nasrudin (SJP-NAS) secara resmi menerima surat keputusan (SK) dukungan dari Partai Keadilan Sudah (PKS). Bertempat di ICE BSD convention center, Jakarta pada Selasa (20/08).

Dalam SK dokumen B. Persetujuan Parpol. KWK (B.1-KWK) yang dikeluarkan PKS kepada Paslon SJP-NAS, sesuai dengan SK Nomor 645.18.05/SKEP/KWK/DPP PKS/2024. Penyerahan SK ini serentak untuk Cabup dan Cawabup di seluruh Indonesia.

Dimana dokumen B1-KWK merupakan  surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi  kepada pasangan SJP-Nas sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 2024.(*)