Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Lombok Timur.


Dimensintb.com, Lombok Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur umumkan sebanyak lima pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur resmi mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran.

Diketahui Tiga calon Bupati yang mendaftar diri merupakan mantan wakil Bupati Lombok Timur yang siap meramaikan kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November 2024 di Kabupaten Lombok Timur.

Saat dibuka pendaftaran, pada hari pertama pada Selasa (27/08) terlihat tidak ada satupun Paslon yang mendatangi kantor KPU Lombok Timur, namum di hari kedua pada Rabu (28/09, yang pertama mendatangi dan mendaftar KPU yaitu, Paslon Rumaksi-Sukisman dengan Paket RAMAH. 

Selanjutnya dihari yang sama Paslon kedua mendatangi KPU Paket Lutfi-Wahid dengan tagline "Lombok Timur Maju dan Harmonis". Selanjutnya diikuti oleh oleh Paslon ketiga yaitu Paket Iron-Edwin dengan tagline yaitu "Lombok Timur SMART".

Sedangkan dihari ketiga atau di hari terakhir pendaftaran pada Kamis (29/08), ada dua Paslon yang mendatangi dan mendaftar yaitu Paslon Tanwir-Daeng dengan Paket "TANDA" yang merupakan pendaftar Paslon ke empat. 

Selanjutnya, Paslon terakhir mendatangi dan menyerahkan persyaratan di KPU Paslon SJP-FATIHIN dengan taglinenya "Lombok Timur Solah dan Soleh", dengan diiringi ribuan pendukung yang di pimpin langsung Ketua PBNW RTGB. KH.Lalu Gede M.Zainuddin Atsani.

Kelima Paslon itu mendatangi ke KPU Lombok Timur dengan diiringi oleh Pimpin Partai koalisi, Tim Pemenangan, Relawan dan ribuan simpatisan masing-masing dengan membawa musik tradisional (Gendang Belek-red).

Sementara itu, Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah, dalam sambutannya dihadapan para Paslon mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 secara Nasional dan sangat berbeda dengan Pilkada sebelumnya. 

Karena pada pelaksanaan Pilkada pada tahun sebelumnya gunakan prosentase perolehan kursi 20 persen di DPRD. Namun setelah terbit putusan Mahkamah konstitusi Nomor 60 dan 70 tentang pelaksanaan Pilkada, maka acuannya bergantung kepada perolehan suara sah partai pengusung pada Pemilihan Legislatif 2024.

"Jumlah penduduk Lombok Timur yang termuat dalam DPT kita sebesar 985.385, jika 500.000 sampai 1.000.000 jumlah DPTnya. Maka standar passing grade nya 7,5 persen dari akumulasi suara sah pemilihan legislatif kemarin", jelasnya.

Sedangkan untuk suara sah di Lombok Timur pada pemilihan legislatif 2024 sebesar 754.661. Sehingga jika dikalkulasikan dengan 7,5 persen perolehan suara sah, maka total suara sah partai atau partai gabungan pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Lombok Timur minimal 56.600 suara sah.

"Minimal gabungan partai pengusung yang akan mendaftarkan bakal calon harus mengantongi 56.600 suara sah," tandas Bang Uci sapaan familiar dalam setiap menerima Palon di Aula KPU Lotim. (*)