(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masbagik Utara Baru, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam penyusunan peraturan desa. Berlangsung di aula Kantor Desa Masbagik Utara Baru Kecamatan Masbagik , pada Senin (26/8).

Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh semua anggota BPD Masbagik Utara Baru, sedangkan Pemateri yang dihadirkan yaitu Ketua Forum BPD Kabupaten Lombok timur Judan Putrabaya, SH.

Dalam materinya, Judan Putrabaya menyampaikan bahwa Keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki peran penting, karena sebagai wakil masyarakat di tingkat desa. 

Sehingga peran BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis dan pemahaman yang komplek tentang lingkungan sekitar desa terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. 

"Anggota BPD harus tahu dan paham produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekwensi hukumnya," ungkapnya.

Dikatakannya, melalui bimtek itu anggota BPD akan bisa membedah bagaimana pola aturan dan struktur kerangka dalam menyusun peraturan desa, tapi yang paling terpenting peraturan desa itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak merugikan kepentingan umum.  

"Penyelenggarakan pemerintahan desa yang strategis, mandiri dan sejahtera, tentunya segala peraturan desa yang di buat harus berdasarkan kepentingan bersama dan kebutuhan masyarakat itu sendiri," ulasnya.

Sementara itu, Ketua BPD MUB, Dedi Febri M.Pd ungkapkan melalui kegiatan Bimtek ini dapat menahan pemahaman BPD dalam menjalankan pungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa. "Kita melakukan peningkatan kapasitas BPD MUB, untuk update diri dalam mengawal program-program desa," ujarnya.

Dengan peningkatan kapasitas ini sebagai salah satu memperkuat fungsi pokok BPD yaitu pembentukan satu buah peraturan desa yang berkualitas, mulai dari kajian akademiknya sampai pengundangan peraturan tersebut.

Selaku anggota BPD, sambung Dedy,  yang merupakan mitra pemerintah desa yang dituntut senantiasa menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa demi kepentingan masyarakat.  

"Melalui aturan- aturan desa inilah nantinya kami harap mampu membangun partisipatif semua lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan desa yang harmonis," pungkasnya.(*)