Kepala Samsat Selong, H. Abdul Azis, pada Jumat (02/08).


Dimensintb.com, Lombok Timur - Kabar menggembirakan bagi para masyarakat wajib pajak kendaraan Bermotor (PKB) yang taat dan tepat waktu membayar pajak kendaraanya. Bagaiman tidak bahagia bayar pajak motor akan dapat hadiah atau reward motor dan umroh dari pemerintah provinsi memalui Bappenda NTB.

"Bagai yang taat pajak sekarang ini akan disiapkan reward dan diberikan kepada kendaraan yang aktif membayar pajak dan akan diundi di bulan Desember berupa 14 kendaraan roda dan 3 paket Umroh," kata Kepala Samsat Selong, H. Abdul Azis, pada Jumat (02/08).

Kebijakan itu berdasarkan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hal ini Gubenur NTB, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2024 tentang pemberian insentif (keringan-red) kepada masyarakat wajib pajak.

Dikatakannya, program ini berlaku untuk semua kendaran yang bayar pajak satu tahun berjalan, misalnya jadwal pajak Januari-Februari dan tepat waktu dia termasuk diberikan kesempatan untuk mengikuti undian berharga itu.

"Jadi bukan hanya di bulan sekarang saja, tapi berlaku untuk semua yang taat pajak mulia dari Januari-Desember 2024," katanya

Selain undian itu, berdasarkan Pergub Nomor 30 tersebut diberlakukan terhitung mulai hari Senin kemarin, dalam keputusan pemberlakukan tersebut ada beberapa item diantaranya.

Selain undian,  pemerintah membebaskan denda kepada wajib pajak yang tunggakan pajaknya satu tahun hingga lima tahun, tapi pokok tetap dibayar sesuai dengan jumlah pokok yang harus dibayar. Artinya hanya pokok saja yang dibayarkan pajaknya. 

Selanjutnya, pokok dan denda wajib pajak diatas lima tahun dibebas. Artinya yang harus dibayar pokok pajak salam lima tahun saja, sedangkan pokok dan denda diatas lima tahun dibebaskan dan hapuskan. 

"Tahun ke 6 dan seterusnya pokok dan denda di bebaskan. Tapi yang dibayarkan itu tahun 1-5, dendanya dihapus yang dibayar pokoknya saja," ujarnya.

Berikutnya, pemerintah daerah mendorong dengan kebijakan yang ada sekarang ini dengan memberikan keringan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK).

Ia mengajak masyarakat yang ingin balik nama untuk gunakan kesempatan ini yang hanya kurang lebih dua bulan saja yaitu bulan Agustus-September.

"Bagi masyarakat yang punya keinginan untuk BBNK, karana sebagian masyarakat kita di NTB secara umum banyak  kendaraan bukan atas nama mereka sendiri," katanya.

"Bagi yang mau ganti nama, silahkan diberikan waktu untuk dua bulan kedepannya, ini berlaku dari Agustus  sampai 31 September," tandasnya.(DN)