M. Waes Al Qarni ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD Lombok Timur oleh DPP PAN. |
Dimensintb.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/735/VIII/2024, dengan menetapkan M. Waes Al Qarni sebagai calon Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
SK itu tertanggal 21 Agustus 2024 yang di tandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno. SK ini berdasarkan hasil fit and proper test anggota DPRD Lombok Timur terpilih yang dianggap mampu menjalankan tugas pokok dan pungsinya sebagai pimpinan Dewan periode 2024-2029.
Atas SK itu, DPP mengintruksikan DPW PAN NTB dan DPD PAN Lombok Timur dan Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, untuk segera memproses dan mengajukan saudara M. Waes Al Qarni sebagai calon Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Anggota DPRD Lombok Timur M. Waes Al Qarni yang juga Bendara DPC PAN Lombok Timur, saat dikonfirmasi pada Senin malam (26/08, membenarkan bahwa DPP PAN mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan dirinya sebagai pimpinan DPRD Lombok Timur periode 2014-2029.
"Ya benar dan SK DPP saya sudah terima, selanjutnya saya menunggu untuk diproses dan diajukan," tandasnya.(*)
Comments
Post a Comment