(foto/istimewa) |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Kejadian pernikahan dini kian marak terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lombok Timur provinsi Nusa tenggara barat (NTB). Berdasarkan data sepanjang pada tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) NTB tercatat sebanyak 805 kasus pernikahan dini.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 84 persen di antaranya diakibatkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Situasi ini memberikan dampak negatif dan akibatnya timbulkan perceraian, stunting hingga kematian ibu dan bayi.
Menyikapi itu, Mahasiswa Kuliah Kerja Partisipatif (KKP) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram menggelar Sosialisasi Ramah Perempuan dengan tema 'Cegah Pernikahan Usia Dini'. Berlangsung di MA Al-Ijtihad Al-Mahsuni Danger Kecamatan Masbagik pada Minggu (27/07).
Ketua Yatim Care Foundation Yudha Mila dalam materinya mengatakan
kolaborasi dengan pihak sekolah-sekolah, pemerintah desa dan tokoh masyarakat sangat penting.
Sehingga dapat tingkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya menjaga kesehatan remaja serta mempersiapkan diri dengan baik sebagai generasi.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan pernikahan dini," ungkap Yudha Milia
Tentu upaya pencegahan dan perlindungan sangat penting terhadap pernikahan dini sangat penting, agar generasi kedepannya terbentuk karakternya dengan lebih baik.
"perlindungan terhadap kesehatan generasi muda dan tentu membentuk karakter diri bagi generasi muda yang siap bersaing di masa depan Desa Danger Kecamatan Masbagik,” tambahnya.
Kepala Sekolah Abdul mufahir, MA Al-Ijtihad ungkapkan, terimakasih kepada mahasiswa KKP UIN Mataram yang menyelenggaran kegiatan seperti ini, karena kegiatan ini sangat penting dikuti oleh para siswa dan siswi.
"Mengingat angka pernikahan dini yang meningkat dan rentan terjadi di anak-anak sekolah dan pernikahan dini bisa dihindari dengan perkuat iman, serta dikuatkan melalui pendidikan," ujarnya.
Ketua KKP Rahman jelaskan pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan atau keduanya yang memiliki usia masih di bawah umur, sementara batasan usia perkawinan yang diizinkan dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara Zamhadi ungkapkan melalui kegiatan ini, harapannya mampu mengubah mindset siswa dan menambah wawasan maupun pengetahuan.
"Kegiatan ini sekaligus membantu siswa mempersiapkan pernikahan dengan lebih matang dan ideal serta berpendidikan tinggi. sesuai batas usia yang ditetapkan,” tutupnya.(*)
Comments
Post a Comment