(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Pihak Polres Lombok Timur (Lotim) membeberkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik terhadap kasus pembunuhan suami terhadap istrinya yang terjadi di wilayah Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong belum lama ini.

Pelaku pembunuhan, M. Anwar (31) dan korban, Lilis (30) yang keduanya satu kantor dan merupakan tenaga honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lotim.

Dalam konfrensi pers yang dilakukan Polres Lotim dengan dipimpin Waka Polres Lotim, Kompol Raditya Suharta, SH,Sik dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Darma Yulian Putra, Sik dan Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman seizin Kapolres Lotim, AKBP Hariyanto, SH, Sik di Mapolres Lotim, Selasa (8|7).

Dalam penjelasannya motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena kesal dengan pernyataan yang dilontarkan atas orang tuanya. Begitu juga korban tidak mau membayarkan utang suaminya meskipun seringkali diminta untuk membayarkan.

Kemudian atas itulah emosinya memuncak dan pelaku lalu meminjam parang ke keluarga korban, setelah itu menghabisi korban di rumahnya sendiri sampai bersimbah darah.

"Yang jelas pelaku melakukan itu karena motif kesal terhadap korban yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap orang tuanya pelaku," tegas Raditya.

Sementara itu penyidik mengamankan parang, Hand phone,baju maupun lainnya yang ditemukan di TKP sebagai bukti untuk proses hukum dalam kasus tersebut.

"Pelaku diancam pasal berlapis dan masuk dalam pembunuhan berencana," tambah Kasat Reskrim.

Kemudian lanjutnya,untuk masalah rekontruksi pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pihak kejaksaan.

Lalu untuk hasil otopsi dari penyidik Polres Lotim tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikannya,akan tapi sudah dilakukan di rumah sakit Bhayangkara Polda NTB dengan dokter forensik.

"Hasil otopsi tidak bisa disampaikan karena bukan kewenangannya," tandas Darma Yulian Putra.(*)