(foto/istimewa) |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Panwascam Masbagik, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melayangkan surat saran perbaikan (sarper) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masbagik terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2024. Pasalnya selama pelaksanaan Coklit, ditemukan beragam kesalahan tata cara Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih)-nya KPU.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Yoni Ariadi didampingi, Hilyadi selaku ketua dan M. Alwi Suandi selaku Kordiv PP Panwascam Masbagik, mengingatkan kepada PPK, PPS dan Pantarlih jangan asal cepat melakukan Coklit, melainkan ketepatan dalam Coklit merupakan bagian penting untuk diperhatikan.
"Proses Coklit ini sangat penting, baik buruknya Coklit menentukan keberhasilan Pemilihan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024," tegasnya.
Adapun dari hasil uji petik Panwascam bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se- Kecamatan Masbagik, banyak ditemukan permasalahan dilapangan, diantaranya salah penulisan stiker, belum dicoklit sudah dipasang stiker, coklit lewat rumah dan banyak lagi permasalahan lainnya di lapangan.
Dalam tahapan uji petik Panwascam dan PKD se-Kecamatan Masbagik mengambil sampling perhari 10 KK di 10 desa yang ada di Kecamatan Masabgik. Sehingga selama 3 hari uji petik yang dilakukan, terkumpul sebanyak 300 sampling permasalahan yang dilakukan dalam pencoklitan.
"Sehingga kami Panwascam Masbagik melakukan saran perbaikan yang pertama kepada PPK dan PPS untuk diteruskan ke Pantarlih untuk dilakukan perbaikan dari kesalahan hasil coklit yang mereka lakukan.
Hasil perbaikan ini perlu kami lakukan untuk menghindari munculnya sengketa pada Pemilihan Serentak Pilkada 2024 terkait dengan data pemilih," tambah Hilyadi.
Terlebih tahapan Coklit menjadi bagian utama yang harus dilaksanakan dengan berpedoman kepada prosedur dan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan.
"Saran perbaikan tahapan Coklit sudah kita layangkan tanggal 2 Juli 2024. Karena dari hasil pengawasan Panwascam Masbagik, ditemukan banyaknya proses Coklit tidak sesuai dengan aturan yang ada. Untuk datanya sudah kami dokumentasikan dan lampirkan," tutup Alwi Suandi selaku Kordiv PP Panwascam Masbagik. (*)
Comments
Post a Comment