Ketua Komisi Pemilihan Lombok Timur, Ada Suci Makbullah. Saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto/istimewa) |
Dimemsintb.com, Lombok Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) mulai melakukan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Kamis (29/02). Dengan diawali dari Kecamatan Selong dan berjalan dengan baik.
Kendati begitu, diakui KPU ada masukan untuk dilakukan koreksi untuk melakukan perubahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dari saksi Partai peserta Pemilu. terkait dengan kesalahan PPK yang salah input data.
Semua masukan dari Bawaslu dan saksi langsung kita lakukan koreksi dan perubahan. Alhamdulillah 1 Kecamatan selong sudah selesai," ungkap Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah, seraya katakan pihaknya menskor selama 1 jam dan nanti akan dilanjutkan untuk kecamatan berikutnya.
Dikatakannya, rapat pleno tersebut rencana akan dilaksanakan selama empat hari dan diperkirakan akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2024. Selain itu, diperkirakan dalam satu hari target dilakukan rekapitulasi yaitu 7 atau 8 Kecamatan.
Ini saja, sambungnya, sekita 1 jam, pihak KPU sudah selesaikan satu Kecamatan dan tidak ada persoalan. Karena pihaknya hanya melakukan pencocokan data yang dipegang oleh saksi, Bawaslu dan data D-Hasil Kecamatan.
"Tinggal pencocokan angka saja, baik soal suara, DPT, Kertas suara terpakai serta dikembalikan, DPTB dan DPK. Itu semua dicocokkan dan alhamdulillah tidak banyak koreksi," jelasnya.
Ditegaskan, bahwa di Kecamatan Selong dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut sudah menyelesai, baik penghitungan untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden/ Wakil Presiden.
"Nanti sudah Kecamatan lain, rencananya Kecamatan sukamulia yang akan kita lakukan rekapitulasi berikutnya, usai kita istirahat ini," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu mengatakan dalam rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung hari ini, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan disampikan kepada KPU. Terutama terkait dengan pemilih DPT dan DPK.
"jadi ada pemilih DPK, yang kami minta PPK untuk klarifikasi. Karena ada kelebihan 2 surat suara di TPS 4 di Selong untuk disampaikan ke Bawaslu terhadap adanya pemilih dari luar Kabupaten yang ikut memilih di TPS itu," ungkapnya.
Menurutnya, dalam TPS tersebut Bawaslu Lotim memandang adanya selisih DPK itu, sehingga harus di clairkan dengan baik. Karena hal ini menyangkut persoalan surat suara.
"Karena ini menyangkut surat suara, Kita minta dari PPK Selong untuk klarifikasi," tandasnya.(DN)
Comments
Post a Comment