Salah satu lokasi tambang di Lombok Timur, yang dilakukan penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur, (foto/DN) |
Dimensintb.com-Berdasarkan data yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Lombok Timur, telah menutup belasan lokasi tambang galian C yang tidak memiliki ijin dan Ijinnya habis tidak diperpanjang.
Sementara lokasi tambang yang diberikan teguran sebanyak tujuh titik, dengan tujuan untuk menjalankan perintah Peraturan Daerah (Perda).
"Ada belasan lokasi tambang yang kita tutup dan tujuh lokasi kita berikan peringatan," tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- undangan Pol. PP Lotim, Sunrianto di kantornya, Senin kemarin (16/01).
Menurutnya penutupan tersebut dilakukan karena lokasi tambang tidak memiliki ijin atau Ijinnya sudah habis masa berlakunya tidak melakukan perpanjangan.
Namun yang tidak kalah penting, kata dia, karena adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas tambang tersebut. Maka tentunya kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
"Bagi yang tidak ilegal kita tutup langsung, dengan meminta mengurus Ijinnya, sedangkan yang mati Ijinnya minta untuk memperpanjangnya," paparnya.
Sunrianto menandakan rata-rata tambang galian C yang dilanggar ijin usaha produksi komersialnya. Karena ijin produksinya sangat sulit keluarnya.
Namun idealnya harusnya sebelum melakukan penambangan hendaknya harus lengkap Ijinnya agar tidak terjadi masalah. Sedangkan yang kita temukan di lapangan justru sebelum ada ijin sudah melakukan penambangan dan ini jadi masalah.
" Ada penambangan dari sejak mulai aktivitas sampai berakhir penambangan Ijinnya tidak keluar-keluar karena pengusaha tambang tidak pernah mengurus Ijinnya," tandasnya.(GL)
Comments
Post a Comment