Dimensintb.com-Belasan Pengacara memberikan Somasi Kepada Panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Masing bakal calon memperoleh dukungan, diantaranya Mislahuddin 24 persen, Baiq Rehan 12 persen, Riyanto, S.Pd 12 persen, Arihinul Qirom 8 persen, Hirzan Rahman 6 persen dan Ikhwanul Masruri, SH mendapatkan dukungan 6 persen.
Ikhwanul Masruri,SH yang sebagi pemohon somasi tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala Desa tahun 2023, yang didasarkan atas verifikasi dukungan KTP bakal calon sebesar 6 persen atau jumlah dukungan KTP sebanyak 312 KTP.
"Hasil ini saya anggap tidak valid dan verifikasi faktual ini tidak efektif untuk menyaring bakal calon kepala desa," tegas Masruri salah satu bakal calon Kades.
Dari hasil verifikasi KTP bakal calon kepala desa Ketangga pemohon somasi (para kuasanya) menolak dan berkeberatan dengan penetapan hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan.
"Kami ingin melaksanakan verifikasi ulang secara transparan dan terbuka, sehingga akan terpenuhi amanat konstitusi yaitu asas transparansi dan akuntabel terhadap proses pelaksanaan verifikasi data calon Kepala Desa Ketangga," ungkap Lalu Samsu Rizan, SH selaku kuasa hukum Masruri.
Pemohon somasi memberikan batas waktu 2 kali 24 jam kepada termohon somasi panitia pemilihan Kepala Desa Ketangga terhitung sejak tanggal 8 Januari 2023.
Apabila dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, termohon somasi tidak mengindahkan dan melaksanakan isi dari somasi ini, maka pemohon somasi akan menempuh jalur hukum gugatan ke PTUN Mataram.
Sementara Panitia Pilkades Ketangga Samsul Mujahidin dihubungi melalui pesan online membenarkan adanya somasi yang dilayangkan 18 pengacara tersebut. "Siap. Lagi proses," katanya dengan singkat. (*)
Comments
Post a Comment