Dimenaintb.com-Maraknya kasus perundungan atau Bullying di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akhir-akhir ini mulai menimbulkan kecemasan kepada semua pihak, terutama kepada para wali murid di semua tingkatan Sekolah.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur Judan Putrabaya, SH saat dikonfirmasi dihubungi oleh media ini.
"Kita perihatin melihat dan menyaksikan kasus Bullying di Lotim yang terjadi pada siswa dan siswi sekolah ," ungkapnya, Jumat (02/12).
Lebih Jauh kata dia, kasus Bullying yang terjadi berujung pada kematian di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lotim. ternyata tidak menghentikan munculnya kasus Bullying di Lotim, malah kasusnya makin marak.
Judan sapaan akrabnya menegaskan kasus Bullying di Kecamatan Keruak yang korbannya siswa SMA, harus segera diusut tuntas, tangkap dan proses pelakunya termasuk pihak-pihak yg membiarkan peristiwa itu terjadi. sebab jika menyaksikan videonya dimana saat Bullying itu terjadi banyak orang yang saksikan dan bahkan merekamnya tanpa ada upaya mencegahnya.
Dimana, Ia menjelaskan Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Menurutnya, akibat dampak dari Bullying kepada korban itu sangat besar diantarnya depresi, setres, gangguan mental, menurunkan tingkat kecerdasan, mengasingkan diri hingga dampak terburuknya adalah bunuh diri.
"Kita tidak bisa anggap kasus seperti ini sepele, terutama pada lembaga-lembaga pendidikan. Harus kita serius dalam mensosialisasikan hingga mencegah terjadinya Bullying," tegasnya.
Namun demikian, Ketua LPA Lotim mengingatkan bahwa peran dari orang tua sangat penting guna mencegah anak-anak menjadi pelaku Bullying. Sebab kata dia, peranan orang tua serta kelurga sangat besar untuk mencegah terjadinya Bullying itu sendiri.
Demikian pula, sambung dia, peran sekolah tidak bisa diabaikan, baik ketika siswa sedang dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah harus ada upaya kontrol yang maksimal.
"Bullying penyebabnya justru datang dari kondisi keluarga, setidaknya ada 7 penyebab yaitu pelaku pernah jadi korban kekerasan terutama di lingkungan keluarga, terlalu di bebaskan oleh orang tua, tidak memiliki rasa percaya diri, Ingin jadi populer, tidak miliki rasa empati, kurang perhatian di rumah dan senang mengejek orang lain," bebernya.
Hal ini, sebut dia, berkaitan dengan hukum yang menyangkut sanksi Pidana. Pelaku Bullying atau perundungan bisa dipidana dan terancam Undang - undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp.72.000.000. Bahkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE secara spesifik tentang hukuman bagi pelaku perundungan Cyber (Cyberbullying) dengan pidana penjara 6 tahun atau Denda 6 Milyar Rupiah.
Sementara melihat marak kasus tersebut terjadi, Ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, kiranya melakukan sosialisasi secara massif di semua tingkatan sekolah di Lotim. Dinas dengan menggandeng NGO-NGO yang selama ini fokus dan peduli pada persoalan tersebut.
Selain itu Ia mengingatkan Pemda Lotim, bahwa Predikat Kabupaten Layak Anak yang di sandang Oleh Lombok Timur saat ini. Walaupun masih setingkat Madya, tapi menuntut tanggungjawab yang tinggi. Sehingga jangan sampai tahun depan Lotim tidak mampu mempertahankan, apalagi meningkatkan menjadi KLA tingkat Utama.
"saya mengajak pada semua komponen yang ada untuk bersama-sama mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan Anak di Lotim," tandas Judan. (DN)
Comments
Post a Comment