Kepala Dinas Komunikasi informatika dan Persandian Dr. Fauzan,(foto/DN) |
Dimensintb.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskominfo), kembali menghimbau agar pengusaha Internet RT-RW segera mengurus izin berusaha.
Demikian dikatakan Kepala Diskominfo Lombok Timur, Dr. Fauzan, saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
"Kami menghimbau pada teman-teman pengusaha internet RT-RW agar segera mengurus izinnya," ujarnya
Hal tersebut ditegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 tentang pusat data di Indonesia, dan regulasi KM Nomor 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan turunannya. Kegiatan yang tidak memiliki izin tersebut dapat berdampak hukum.
Lebih lanjut disebutkan, kejadian dibeberapa daerah yang sudah melakukan penertiban terhadap usaha jasa tersebut. Ia berharap tidak menginginkan para pengusaha Internet RT/RW di Lombok Timur berurusan dengan hukum.
Sebab, imbuhnya, jika telah terjaring razia maka akan dikenakan pasal 47 yang menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliyar.
"Sebelum Diskrimsus atau Aparat Penegak Hukum turun melakukan razia, Kita tidak ingin pengusaha internet RT-RW segera mengurus izin, atau dapat bekerjasama dengan ISP," nya.
Sejauh ini, belum diketahui secara pasti berapa jumlah pengusaha jasa internet RT-TW ilegal di Lotim. Hal itu lantaran proses pembuatan izin tersebut para pengusaha langsung berhubungan dengan ISP.
Memaksimalkan himbauan tersebut, Fauzan Pastikan dalam waktu dekat akan membuat surat himbauan yang akan disebar di seluruh desa di Kabupaten Lombok Timur.
"Insya Allah dalam waktu dekat, surat Himbauan akan kita buat dan kita edarkan," tandasnya (DN)
Comments
Post a Comment