Kegiatan Sosialisasi pendaftaran PPK dan PPS oleh KPU Lombok Timur Lesehan Maicenggo Masbagik, (poto/DN). 

Dimensintb.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Desa (PPS) yang penting mendapatkan ijin dari atasannya.

Demikian ditegaskan Dr. M. Junaidi didampingi Divisi Sosialiasi KPU Lotim, Taharuddin dalam penyampaiannya dihadapan OPD, Camat dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim di Lesehan Maicenggo Masbagik. 

"ASN bisa jadi PPK dan PPS kalau mendapatkan ijin dari atasannya," tegas Junaidi, Kamis (17/11/2022).

Lebih jauh kata dia, dalam pembentukan PPK dan PPS dalam pemilu tahun 2024 ini sangat berbeda dengan sebelumnya,dimana dalam pemilu kali ini pembentukan PPK dan PPS dengan menggunakan metode Sistim Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Karena, menurut dia selain pembentukan PPK dan PPS juga akan membentuk KPPS dan pantarlih dalam mensukseskan pemilu tahun 2024 mendatang. Sehingga tentunya dalam pembentukan tersebut pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan forkopimda.

"SIAKBA harus dijalankan dalam pembentukan PPK dan PPS,begitu komunikasi dengan forkopimda harus tetap terjalin demi sukseskan gawe besar ini," paparnya.

Sementara, tambah Juanidi, untuk pengurus maupun kader partai politik tidak diperbolehkan untuk mendapatkan menjadi petugas pemilu. Apalagi sampai nantinya ada ditemukan dalam sipol maupun laporan masyarakat tentunya kami akan coret nantinya dalam pendaftaran.

"Pengurus maupun kader partai tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu," tandas Junaidi.(DN)