Kegiatan sosialisasi pemberantasan produk - produk rokok ilegal yang tidak memiliki izin di Bertempat di aula Kantor Camat Masbagik Kabupaten Lombok Timur, (DN/Istw) 

DimensiNTB - Lombok Timur,

Bertempat di aula Kantor Camat Masbagik Kabupaten Lombok Timur, digelar sosialisasi pemberantasan produk - produk rokok ilegal yang tidak memiliki izin di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Rabu (14/09)

Dalam Kegiatan sosialisasi tersebut, Hadir dari Kepala Dinas perdagangan Lotim Lalu Dami Ahyani, S.IP, Dinas Perindustrian Lotim Muhammad  Zaidar Rohman, Perwakilan Bea Cukai, Dinas perijinan Lotim , Perwakilan Polisi Pamong Praja Pol PP Lotim.

Selain dari Dinas dan Lembaga terkait dalam Kegiatan itu, di ikuti oleh Kepala Desa, Para pelaku usaha tembakau dan rokok dan masyarakat, yang bertemakan 'Gempur Rokok Ilegal'.

Dalam acara tersebut, Salah satu perwakilan Kepala Desa mengatakan, agar sosialisasi dan himbauan seperti ini, terus di perluas sampai ke seluruh Desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur.

Serta harapannya, dilakukannya pembinaan oleh Dinas terkait terhadap IKM atau UMKM tembakau dan usaha rokok ini. Hal ini dilakukan sebelum melakukan penindakan terhadap para pelaku usaha tembakau dan rokok.

"mengingat masih banyak warga masyarakat kita yang masih awam atau tidak mengetahui terkait peraturan dan larangan larangan seperti ini," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian M. Zaidar Rohman, mengatakan sosialisasi seperti ini, sangat penting dilakukan agar berbagai usaha industri maupun pabrikan utamanya usaha rokok harus memiliki izin usaha produksi dan terintegritas.

Saat ini semakin maraknya rokok - rokok hasil produksi masyarakat atau para pengusaha home Industri yang tidak berizin atau ilegal, selain itu juga dijual dengan harga yang cukup murah dan sudah kian menyebar di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Sehingga akan berdampak banyak kepada para pedagang kecil dan juga menengah yang berakibat dirugikan. pasalnya produk-produk rokok yang mereka jual menjadi kurang laris. 

Ia menegaskan, Dinas Perdagangan, Dinas perindustrian serta bea cukai akan tetap bekerjasama dengan Pol PP dalam melakukan pengawasan sebagai tim penindak dan penertiban, serta siap untuk melalukan penertiban terkait dengan masalah peredaran jual beli rokok ilegal dan akan melakukan penindakan tegas dan

"segera dilakukan operasi penanganan khusus masalah produksi rokok ilegal ini,"tegasnya.

Dalam kesempatan itu pula, Zaidar Rohman menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi para konsumen juga pengusaha rokok untuk tidak membeli atau menjual jenis - jenis produk rokok Ilegal atau yang tidak memiliki izin edar lengkap.

Ia juga menambahkan, terkait syarat atau ketentuan perijinan agar usaha jual beli rokok tidak dianggap ilegal yakni harus memiliki izin juga harus menggunakan pita cukai rokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"hal ini jelas sudah melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku," tandasnya (DN)